BITUNG - Tersangka pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan siswi Pelajar di kos-kosan Manembo-nembo Kec. Matuari Bitunh berhasil diungkap Polisi Resor Bitung.
Peristiwa yang terjadi pada 19 Agustus 2024 lau, sempat menggemparkan warga Bitung. Korban MI (18) yang merupakan Siswi Pelajar di salah satu Sekolah di Bitung ini jadi korban Nafsu bejat lelaki Adja Alis Akri (20) buruh pabrik Pengalengan ikan di Bitung
Sebagaimana dalam disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SH.SIK. MH pada konfrensi Pers bertempat di Mako Polres Bitung., jumat (06/09/2024)
Dalam keterangannya, Kapolres didamping Kasat Reskrim IPTU I Gede Indra Asti Angga Pratama S.Trk. SIK MH dan Kasie Humas IPTU Abdul Naip Anggai. Bahwa setelah Peristiwa yang terjadi pada 19 Agustus 2024,
Kapolres mengatakan, pengungkapan tersangka pelaku Pembunuhan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kos-kosan Mawar pada 19 September lalu itu sedikit mengalami kesulitan karena tidak ada Saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa itu. Se
Karena, Mekipun temoat kejadian ramai kata Kapolres tidak ada satu pun penghuni kos yang mengetahui dan menyaksikan kejadian. " Itulah yang menyulitkan Kepolisian melakukan penyelidikan awal.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasar bukti-bukti di TKP akhirnya terduga tersangka Pelaku pembununhan dan pemerkisaan tertangkap pada tanggal 04 September 2024
Kapolres mengungkapkan bshwa pada hari sebelum kejadian, pelaku mengantarkan pacarnya ke tempat kerja dan kemudian kembali ke kos-kosan sekitar pukul 08.30 pagi, dengan alasan untuk mengangkat Jemuran pakaian yang berada di depan kamar 06 (kamar korban) yang pintunya sedikit terbuka dan melihat korban sedang tertidur dengan pakaian yang sedikit tersingkap sehingga membuat hasrat pelaku semakin memuncak.
Melihat keadaan sepi Pelaku kemudian masuk ke kamar Korban diantara pukul 09.00 hingga 10.00 pagi Pelaku melakukan Aksi bejatnya. Naik ke Tubuh korban ingin menyetubuhinya.Namun Korban kaget dan hendak berteriak, korban lalu mencekit leher korban dan menggigit pipi kiri korban.
" Setelah memeriksa kondisi korban sudah tak bergerak lagi (tak Bernyawa) pelaku kemudian menyetubuhi korban." Beber Kapolres.
Dijelaskan pula pelaku seusai melakukan aksi Kriminalnya. langsung pergi ketempat kerjanya untuk bekerja. Dari bukti-bukti di TKP dan sesuai hasil labfor kata Kapolres, bahwa cairan yang ditemukan pada kemaluan korban Sperma yang ada pada korban identek dan ada kesesuaian hasil sampel DNA tersangka.
Baca juga:
DPR RI Syahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang
|
" Pelaku kemudian kita tangkap di tempat kerjanya di Perusahaan Pengalengan ikan. Namun karena hendak mencoba melarikan diri, kitapun lakukan tindakan tegas terukur, " tandas Kapolres.
Menambahkan, kapolres menyampaikan Pelaku mengakui perbuatannya, juga mengakui telah menjual handphone milik korban kepada tukang service HP seharga 350
Barang bukti yang disita dan di amankan kata Kapolres,
1. Satu lembar koas lengan panjang yang bergambar boneka stich warna hitam lengan warna abu abu.
2. Satu lembar celana pendek warna hitam.
3. HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker.
" Kepada tersangka pelaku kita diterapkan Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang Undang RI. No 12 tahun 2022 Tentang Perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, Tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara." Pungkasnya. (AH)