Pelantikan dan Pengukuhan PPK ini, berdasarkan surat pengumuman KPU Kota Bitung Nomor: 157/PP.04.2-Pu/7172/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Kota Bitung tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, Selasa, 14 Mei 2024.
Ketua KPU berharap, anggota PPK yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, berintegeitas, taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
" Bekerjalah secara profesional, jaga nama baik lembaga, serta membangun Komunikasi yang baik." Singkatnya
Diketahui Ke 40 PPK yang dilantik, telah melalui seleksi administrasi, seleksi tertulis berbasis teknologi Informasi, Computer Assisted Test (CAT) dan seleksi wawancara, dimana selama bergulirnya seleksi ini, masyarakat diberi ruang untuk menanggapi dan memberikan masukan atas nama-nama calon PPK dimaksud.
Dan apabila ada diantara para calon ada yang terbukti memiliki rekam jejak yang negatif atau sebagai anggota partai politik atau tim kampanye, atau terbukti pernah diberhentikan oleh keputusan DKPP, terbukti pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, ataupun alasan lain untuk menjadi pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas, serta kemandirian calon anggota PPK.
Selain itu KPU juga menyerahkan Santunan Duka sebesar 45 juta kepada Anggota PPK sebelumnya yang meninggal dunia dalam tugas. (AH)