Plt. Dirjen PSDKP: KP Orca 04 Berhasil Amankan Kapal Asing Ilegal Jenis Light Boat 

    Plt. Dirjen PSDKP: KP Orca 04 Berhasil Amankan Kapal Asing Ilegal Jenis Light Boat 
    Kapal.Asing Ilegal Berbendera Philipina Jenis Light Boat diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung

    BITUNG - Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 1 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Filipina  saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

    Melalui siaran pers  Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, kapal yang diamankan berjenis Light Boat (Purse Seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.


    "Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia.
    Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan diadhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024, " kata Ipunk dalam pernyataanya di Jakarta, Rabu (28/02).


    Lanjut Ipunk, KIA asal Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan indonesia.

    Namun saat dilakukan penangkapan kata Ipunk tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal Penampungnya. Dan kapal tersebut diawaki oleh Nakhoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.

    "Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak, " jelasnya. 


    Lebih jauh dikatakan, FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

    " Ini melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang." Pungkasnya.(***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Ilegal Fishing,  Kapal Pengawas KKP Orca...

    Artikel Berikutnya

    Kunker Ke Sulut, Presiden Jokowi Sambangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal 2 Perusahaan Tambang  Morowali Utara

    Tags