Dalam keterangannya Kapolres mengungkapkan bahwa Kendaraan yang dikendarai Bony Keluar dari Depot Pertamina 10 Januari 2023 pukul 05-30 untuk tujuan SPBU Manado, namun sebelum Ke tempat tujuan pada 06-00 Wita masuk ke Gedung PT JOBROINDO,
Baca juga:
Kolaborasi Polisi bersama TNI dan Warga Berh
|
Kemudian terduga pelaku bertempat tinggal di Kecamatan Maesa Ini melakukan aksinya membuka Segel Tangki dan mengeluarkan " Kencing"
" Aksi pelaku membuka segel Tangki kemudian mengeluarkan BBM Jenis Pertalite menggunakan Ember penampung yang kemudian dituangkan kedalam gelon ukuran 25 liter sebanyak 7 gelon.
" Gelon-gelon tersebut kemudian dipindahkan di dalam Mobil Honda Brio No.Pol. DB 1104 LG.jelas Kapolres Saat Jumpa Pers diAula Komlpeks Polisi Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Jumat (13/01/2023)
Pelaku berikut Barang Bukti sudah dimankan 1 (Satu) Unit Mobil Merk : TOYOTA DYNA SHORT Jenis : Microbus Mopen Warna Abu-Abu Metalik Polisi : DB 7088 B, Honda Brio Abu-abu Metailk DB 1104 LG, Truk Tangki Warna Merah Putih Jenis Dyna No Pol.8953 QL
13 (tiga belas) gallon 25 liter berisikan minyak solar dan 5 (lima) gallon 20 liter berisikan minyak solar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (Ancaman Pidana Penjara 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp 60.000.000.000, - (enam puluh miliar rupiah)." Tegas Kapolres