BITUNG - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan salah satu moment bersejarah yang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak terkecuali oleh para Warga Binaan yang tengah menjalani program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Di moment ini Lapas Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara pun ikut menyemarakan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 dengan menyerahkan Remisi kepada Warga Binaan.
Kegiatan yang digelar di aula Lapas Bitung ini dihadiri oleh Asisten II Walikota Kota Bitung Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Sikamang, bersama jajaran Forkopimda Kota Bitung.
Ketua Pengadilan Negeri Bitung didampingi Kalapas Syukron Hamdani secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang remisi warga binaan.
Sebanyak 231 warga binaan menerima remisi umum yang diusulkan berdasarkan asesment yang telah dilaksanakan oleh para asesor selama beberapa waktu kemarin sehingga para warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh remisi umum.
Dalam sambutannya, Asisten II Drs. H. Sikamang menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, untuk terus menjalani proses pembinaan dengan baik agar kedepan dapat menjadi lebih baik lagi ditengah masyarakat.
Baca juga:
Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019
|
Di hari kemerdekaan ini, lanjutnya, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana dan 1.256 orang anak binaan.
" Saya ucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah manusia mandiri seutuhnya dan bermanfaat bagi masyarakat, " tutupnya (AH)